Undang - Undang RI Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Sebelum kita
masuk kedalam pengertian Undang-Undang RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
kita bahas dulu pengertian Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,
dan/atau media elektronik lainnya.
Maka dari itu Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
>>Dengan
diundangkannya Undang-Undang ITE ini, sebagai bukti bahwa pemerintah Indonesia
serius untuk melindungi segala kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan
informasi dan transaksi elektronik.
Dengan
demikian, semestinya siapapun memiliki tanggung jawab yang sama untuk
senantiasa berhati-hati. Hal ini dilakukan agar kegiatan, penyebaran informasi,
dan proses transaksi elektronik yang melawan hukum Indonesia seperti tercantum
dalam Undang-Undang ITE dapat diantisipasi sehingga tidak merugikan pribadi dan
kepentingan Indonesia secara lebih luas. Diharapkan mereka yang terbiasa dengan
dunia internet dapat memperhatikan dengan sekasama isi dari undang-undang ini,
dan mampu menjalankankannya agar kelak tidak terjadi kesalahan ataupun
bersinggungan dengan hukum di kemudian hari.
>> Beberapa
hal yang yang harus diperhatikan sehubungan dengan adanya UU ITE ini, yaitu :
Undang-undang ini pada dasarnya membahas tentang Informasi & Transaksi di Dunia Maya yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
- Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU
ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya
memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap
tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
- Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU Konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
- Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU Konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
>> Kontroversi Yang
disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE
·
UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam
ber-Internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat
(2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat
aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat
lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini.
Ancaman pidana untuk ketiganya pun tidak main-main yaitu penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Tambahan lagi, dalam
konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu
dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya.
Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat
pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan
oleh sebagian bloger Indonesia.
·
Belum ada pembahasan detail tentang spamming.
Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman
dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan?
Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan
melanggar undang-undang?
·
Masih terbuka munculnya moral hazard
memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah,
seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
·
Masih sarat dengan muatan standar yang tidak
jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu
penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya? Ini sejalan dengan
kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
·
Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum
sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software
kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
- http://angelinasinaga.wordpress.com/2013/05/31/analisa-undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
- http://samawaholic.com/tag/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar